3.060 Napi dan Warga Binaan di Bali Peroleh Remisi Saat HUT Ke-81 RI

Badung, BIG.com

Serangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026), Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan bahwa berdasarkan data pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI terdapat 3.060 napi dan warga binaan di Bali yang mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, yang terdiri atas 2.925 napi dan anak binaan penerima RU I/PMPI I, serta 101 penerima RU II/PMPI II. Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima remisi umum, yang terdiri atas 66 penerima RU I dan empat penerima RU II.

SERAHKAN SK REMISI – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kerobokan, Badung, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

(BIG.com/ist)

Kakanwil juga melaporkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diharap menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Pada kesempatan tersebut juga dilalukan peluncuran program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang merupakan strategi pembinaan khusus yang ditujukan bagi warga binaan pasca melakukan pelanggaran tata tertib. Program ini berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter agar narapidana tidak mengulangi kesalahan dan bisa kembali mematuhi aturan.

Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Menteri menegaskan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Menteri juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan remisi umum ke 173.706 napi dan pengurangan masa pidana ke 1.085 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.

Menteri mengajak seluruh jajaran memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas. Upaya tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.  (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru