Bongkar Peredaran Narkotika di Gresik Selatan, Polisi Sita 81,4 Gram SS

Gresik, BIG.com

Jajaran Polres Gresik, Jatim, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Gresik Selatan, tepatnya di Kecamatan Menganti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.

AD diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) di depan satu rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari tangan dan tempat kos tersangka, polisi mengamankan total 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis SS. Barang bukti (BB) tersebut memiliki berat total sekitar 81,4 gram (bruto).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti. “Setelah mendapat informasi, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah pada tersangka AD. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” tegas Ramadhan Nasution, di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

TUNJUKKAN BB – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (nomor2 dari  kanan) menunjukkan barang bukti (BB) berupa SS yang dikemas menjadi ukuran kecil untuk diedarkan di Menganti, Gresik.

(BIG.com/ist)

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan 21 plastik klip berisi SS di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Sedangkan sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapat SS dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem ranjau satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.

Polisi mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Menganti dan sekitarnya. Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 gram hingga 100 gram SS. Narkotika tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp300 ribu, termasuk paket setengah gram hingga paket satu gram.

Selain SS, polisi juga mengamankan sejumlah BB lain di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu HP, serta satu sepeda motor Honda Megapro.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis SS yang diamankan polisi diperkirakan mencapai Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram. Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram ini karena mendapat imbalan Rp1 juta serta dijanjikan SS seberat 5 gram.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru