Bawa Narkoba Seberat 98 Gram, ABG Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali

Denpasar, BIG.com

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Seorang anak baru gede (ABG) alias remaja berinisial AN (15 tahun) ditangkap di wilayah Denpasar Barat (Denbar), Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol.Ariasandy di Denpasar, pada Jumat (14/8/2026), pengungkapan kasus ini dilakukan di pinggir jalan di depan satu toko di Jalan Teuku Umar, Denbar. Awalnya Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari warga mengenai kasus peredaran narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Ipda Komang Widarsana.

PEMBAWA NARKOBA – Tersangka pembawa narkoba berinisial AN beserta barang bukti (BB) kini diamankan di Polda Bali.

(BIG.com/ist)

Saat berada di Jalan Teuku Umar, tim mencurigai gerak-gerik seorang ABG sehingga kemudian diamankan. Begitu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ternyata di bagasi motor Honda Beat putih milik sang ABG ditemukan sati paket sabu-sabu (SS) dengan berat 98,80 gram. Barang haram itu dibungkus denegan lakban hitam serta disimpan dalam kantong plastik.

Dari hasil interogasi polisi, AN mengaku disuruh “mengambil tempelan” oleh seseorang berinisial B sesuai pesan yang disimpan di kontak WhatsApp (WA)-nya. Sedangkan dari tangan AN, polisi mengamankan barang bukti  satu paket SS seberat 98,80 gram, satu HP, serta satu sepeda motor, Saat ini AN dan barang bukti (BB) narkoba diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari orang yang menyuruh AN.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Selain memengaruhi sebagai pengguna, bahaya narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. ‘’Kami imbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan takut melaporkan ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110.  Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” tandas Kabid Humas. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru