Surabaya, BIG.com
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas dengan harga murah.
Tim Siber Polda Jatim menetapkan lima tersangka. Empat tersangka adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan satu tersangka yakni seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan sindikat penjahat ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. “Kasus ini menjadi perhatian kami bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” tegas Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol.Bimo Ariyanto menambahkan para tersangka menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya korban.

BERI PENJELASAN – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) memberi penjelasan kepada wartawan mengenai penangkapan sindikat penipu emas lewat online. Polisi memperlihatkan satu tersangka wanita berinisial RML.
(BIG.com/ist)
“Tim Siber mengamankan lima tersangka yang terdiri atas empat warga binaan lapas dan seorang wanita,” tambah Bimo Ariyanto.
Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR, yang warga binaan Lapas Sumatera Utara. Satu tersangka lainnya yakni wanita berinisial RML alias Beby.
Kombes Pol Bimo menyatakan kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.
Setelah korban percaya, para tersangka malah menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram alias jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Tertarik dengan harga murah tersebut, korban lalu membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” ungkap Bimo.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening BRI atas nama tersangka RML. Namun, saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga sehingga menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban menjadi sasaran sindikat penipu lewat online. “Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Bimo.
Menurut dia, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam. Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML. “Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang ke para tersangka lainnya,” terang Bimo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit HP, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jatim maupun di luar Jatim dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ungkap Bimo.
Atas kasus ini, dia menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. (02)
