Denpasar, BIG.com
Polda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tengah tingginya tawaran pekerjaan ke luar negeri maupun antar-daerah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy mengungkapkan itu itu pada Senin (3/8/2026).
‘’Kami ingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa proses yang jelas. Di balik janji manis tersebut, bisa saja tersembunyi praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang mengancam keselamatan serta masa depan,” tegas Ariasandy.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy
(BIG.com/dok)
Kabid Humas menambahkan pelaku TPPO biasanya memanfaatkan iming-iming gaji besar, proses cepat, tanpa biaya, serta tanpa ribet mengurus administrasi, Korban kemudian diberangkatkan secara ilegal, dokumen ditahan, dan dipaksa bekerja tidak sesuai perjanjian. Untuk mencegah dan terhindar dari korban TPPO, ada beberapa langkah yang wajib diperhatikan dan diikuti di antaranya pastikan perusahaan penyalur memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, periksa kontrak kerja dengan teliti sebelum bertanda tangan serta jangan pernah menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan paspor, ke pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Mari lindungi diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita. Kejahatan TPPO ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga fisik dan psikis,” tegas Ariasandy.
Polda Bali berkomitmen memberantas TPPO di wilayah hukum Bali dan mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan TPPO supaya segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline 110 – Bebas Pulsa 24 Jam. Polda Bali pasti akan menindak tegas pelakunya. “Jangan diam. Jangan sampai menjadi korban berikutnya. Bersama kita cegah Bali bebas dari TPPO. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tutup Kombes Pol. Ariasandy. (02)


