Belum Ada Regulasi bagi Anggota TNI/Polri yang Nyalon Perbekel di Gianyar

Gianyar, BIG.com

Kebijakan yang memperbolehkan anggota aktif TNI dan Polri menggunakan hak pilih, baik dipilih maupun memilih, sekaligus mencalonkan diri menjadi perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar, mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar.

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, S.H., di sela-sela pelestarian alam Bawaslu se-Bali di Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, Rabu (29/7/2026), menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam pemilihan perbekel. Karena itu, pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh anggota TNI maupun Polri dikembalikan ke ketentuan yang berlaku di institusi masing-masing.

 

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, S.H. (kiri)

(BIG.com/ist)

“Kami berharap penggunaan hak pilih oleh TNI maupun Polri kembali mengikuti aturan di institusi masing-masing,” tegas Hartawan.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, anggota aktif TNI dan Polri secara tegas tidak dibolehkan menggunakan hak pilih. Sedangkan Undang-undang Desa hanya mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan tidak secara spesifik mengatur penggunaan hak pilih anggota TNI maupun Polri dalam pilkel.

Mengenai pencalonan anggota aktif TNI maupun Polri menjadi calon perbekel (cakel), Hartawan menyebut mekanismenya telah memiliki rujukan tersendiri sebagaimana dijelaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar. “Kalau dipilih boleh, tetapi ada mekanismenya. Bila sudah terpilih dan akan dilantik menjadi perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Gianyar I Gede Daging menegaskan anggota aktif TNI dan Polri memiliki hak memilih maupun mencalonkan diri menjadi perbekel pada Pilkel Serentak 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta aturan turunannya, sehingga berbeda dengan ketentuan pada pemilu maupun pilkada.

Penegasan itu juga dituangkan dalam surat resmi Dinas PMD Gianyar sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa regulasi pilkel tidak mengatur larangan bagi anggota TNI maupun Polri untuk menggunakan hak pilih sehingga panitia diminta mendata anggota TNI dan Polri dalam daftar pemilih.

Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri menjadi perbekel dengan syarat melampirkan persetujuan atasan saat mendaftar, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta wajib mengundurkan diri dari dinas sebelum dilantik bila terpilih menjadi perbekel. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru