Polda Bali Ungkap Dugaan Kesusilaan Berkedok Spa di Seminyak

Denpasar, BIG.com

Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di satu tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Pengungkapannya berawal dari informasi warga pada 27 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti Polda Bali dengan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.30, polisi melakukan pengecekan hingga menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

AMANKAN BB – Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polda Bali di satu tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, yang diduga melanggar asusila.

(BIG.com/ist)

Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Bali mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita sejumlah barang bukti antara lain perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, HP, uang tunai, dan barang lain, yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh pihak beserta barang bukti kemudian digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi alat bukti. Polda Bali menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hokum, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas di Bali tetap aman dan kondusif. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru