Demi Perda Nomor 4/2026, Pemprov Bali Mesti Beri Insentif ke Petani 

Denpasar, BIG.com

Guna mengendalikan alih fungsi lahan produktif berupa sawah maupun kebun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mestinya memberi insentif ke para petani atau wong cilik. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka — akrab disapa Gung Cok — di Denpasar, Minggu (28/6/2026).

Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mengenai pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.

SAWAH TERANCAM – Lahan persawahan yang terancam pembangunan rumah dan vila di Bali sehingga mengancam swasembada pangan.

(BIG.com/dok)

Gung Cok berharap perda tersebut mampu berjalan dengan baik. Menurutnya, menjaga sawah Bali bukan hanya tentang melindungi lahan pertanian, tetapi juga menjaga identitas, budaya, dan masa depan Pulau Dewata. “Ekonomi memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan alam Bali,” tegasnya.

Pembangunan harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan agar keindahan dan warisan Bali tetap dinikmati oleh generasi mendatang. Apalagi lanskap sawah dan sistem subak merupakan bagian dari identitas Bali yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Karena itu, menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

(BIG.com/ist)

Menurut Gung Cok, pentingnya menghentikan aktivitas baru yang melanggar aturan di kawasan pertanian serta memperkuat sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dengan menegakkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran. Selain itu mencegah alih fungsi lahan pertanian secara illegal, menjaga sistem subak dan sumber air, serta mendukung petani sebagai penjaga ketahanan pangan Bali. “Melestarikan sawah berarti menjaga alam, budaya, dan masa depan Bali. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tetap menghormati warisan yang kita miliki,” tegasnya.

Di bagian lain Rektor Dwijendra University Prof. Gede Sedana, yang juga founder Yayasan Aditya Sedana Artha mengungkapkan Pemprov Bali bersama DPRD Bali telah menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi yang diterbitkan tersebut dirancang sebagai langkah tegas untuk memproteksi sektor agraria, pertanian guna menjaga ekosistem subak, serta memperkuat kedaulatan pangan Bali dari masifnya pembangunan fisik non-pertanian di lahan-lahan produktif, seperti akomodasi wisata. Regulasi ini punya beberapa aspek penting yakni mengendalikan alih fungsi lahan: melakukan pembatasan secara ketat konversi lahan pertanian produktif (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) menjadi kawasan komersial seperti perumahan maupun vila dan peruntukan lainnya. Dalam regulasi tersebut juga dinyatakan secara tegas tentang sanksi pidana yaitu penegakan hukum yang mencakup ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan, seperti LSD dan LPPB. Perlindungan petani juga telah dinyatakan secara eksplisit melalui penyediaan insentif untuk para petani.

Untuk dikehatui, dalam Bab III mengenai pengendalian alih fungsi lahan produktif, Pasal 6 (1) menyebut pemerintah daerah (pemda) mengendalikan alih fungsi lahan produktif di daerah; (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan melalui pengoordinasian oleh dinas ke pemkot/pemkab. Sedangkan Pasal 7 menyebut pengendalian alih fungsi lahan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui insentif dan disinsentif.

Pasal 8 menyebut pemberian insentif pengendalian alih fungsi lahan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk: a) Mempertahankan lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan yang telah ditetapkan; b) Meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan produktif atas lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura dan tanaman perkebunan; c) Meningkatkan pemberdayaan, kemandirian, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat khususnya Petani; d) Memberi kepastian hak atas tanah petani; e) Meningkatkan kemitraan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura dan tanaman perkebunan sesuai rencana tata ruang; dan f) Memberdayakan jalur hijau sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dipelihara, dijaga, dan dilestarikan untuk daya dukung kawasan budi daya dalam rencana tata ruang.

Sedangkan Pasal 9 (1) berupa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pada lahan produktif yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru