Semapura, BIG.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung yang dibantu petugas Satpol PP Kecamatan Nusa Penida menyidak Vila Casa Bonita di Nusa Penida, Klungkung, Kamis (14/5/2026). Hasilnya, petugas mendapati bahwa vila itu melanggar sejumlah aturan (peizinan), serta kolam renang yang terancam longsor.
Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan awalnya kasus ini masuk ke akun medsos Pol.PP Klungkung. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

SIDAK VILA – Petugas Satpol PP Klungkung saat sidak ke Vila Casa Bonita yang tidak berizin di Nusa Penida pada Kamis (14/5/2026).
(BIG.com/ist)
Saat itu penanggung jawab operasional Vila Casa Bonita, Ahmad, tidak dapat menunjukkan izin- izin yang dimiliki pemilik vila. Ahmad berdalih bahwa izin masih dibawa oleh pemilik, Rita Mavalda Gracia. Sedangkan hasil pengecekan oleh tim di sistem menunjukkan bahwa izin tidak ditemukan, baik atas nama Vila Casa Bonita maupun Rita Mavalda Gracia. Petugas menemukan bahwa vila ini beroperasi sejak Maret 2026.
Atas pelanggaran tersebut aparat satpol PP kemudian membina penanggung jawab vila agar mencari izin yang diperlukan. Aparat juga menyerahkan surat undangan klarifikasi ke pohak vila supaya datang dan membawa segala izin yang dimiliki ke kantor Satpol PP Klungkung pada Senin (18/5/2026).
Sedangkan anak pemilik lahan vila, Komang, baru dapat menunjukkan NIB dan KPPR. Izin lain yang diperlukan, belum dapat dia tunjukkan.
Saat dilakukan pengecekan, aparat menemukan batas penyangga kolam renang yang membahayakan para pengguna. “Tim sudah membuat berita acara penghentian kegiatan di area kolam renang itu dan untuk memasang papan imbauan,” tegas Kasatpol PP Klungkung. (02)

