Langgar Aturan, Dua Warga Thailand Dideportasi dari Jatim

Blitar, BIG.com

Kantor Imigrasi Blitar, Jatim, mendeportasi dua warga Thailand ke negaranya pada Kamis (22/10/2026). Mereka adalah AD (20) dan FK (19). Mereka ketahuan melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua warga Negeri Gajah Putih itu ketahuan tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Atas pelanggaran tersebut, keduanya lalu dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Proses pemulangan keduanya lewat bandara dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aditya menegaskan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan peruntukan. “Bila ditemukan pelanggaran, maka kami akan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.

Dia menambahkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar. Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, Imigrasi Blitar berkomitmen menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan setiap wWNA menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. (02)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru