Gianyar, BIG.com
Di tengah kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, justru ada warga memanfaatkan mobil Toyota Kijang untuk menampung dan menjual kembali pertalite demi meraup untung pribadi. Praktik curang tersebut terbongkar di satu warung sembako di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, di Polres Gianyar, Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di warung sembako. Polres Gianyar kemudian mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi itu setelah menindaklanjuti informasi warga. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM asal Sumenep, Jatim, beserta 350 liter pertalite yang diduga hendak dijual kembali ke masyrakat.
Kasus ini terungkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.30. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan pompa ke sejumlah jerigen dan galon air mineral.

BEBERKAN KASUS BBM – Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membeberkan kasus BBM di Mapolres Gianyar, Kamis (29/10/2026).
(BIG.com/ist)
Mobil Toyota Kijang berwarna hijau muda metalik dengan nopol DK 1598 PF itu diduga dijadikan sarana untuk mengangkut, sekaligus memindahkan BBM dari SPBU. Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan dua barcode pembelian BBM dan uang tunai Rp300 ribu.
Pengungkapan kasus ini bukan hanya soal ratusan liter pertalite yang diamankan. Di baliknya, terdapat persoalan mengenai ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang semestinya dimanfaatkan sesuai peruntukan, bukan diperjual-belikan hanya untuk meraup keuntungan dengan cara mudah. BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya negara membantu masyarakat memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, dugaan praktik pembelian untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kapolres Gianyar menegaskan partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap menjangkau pihak yang berhak.
Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Gianyar menyatakan akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi dan menindak dugaan pelanggaran hukum. Sedangkan proses hukum terhadap tersangka MM tentu harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal itu karena persoalan BBM subsidi bukan semata-mata tentang berapa liter yang diamankan, melainkan juga tentang menjaga agar bantuan energi negara tidak disimpangkan daripada tujuan awal yakni membantu masyarakat yang membutuhkan BBM. (02)

