PWI Tidak Menolak Perbarui Regulasi Pelaksanaan Hari Pers Nasional

Jakarta, BIG.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers ini kian inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), sebagaimana siaran pers yang disampaikan PWI Pusat pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini secara khusus membahas penyelenggaraan HPN di Lampung dan wacana perubahan tata kelolanya.

BAHAS HPN – Jajaran Pengurus Pusat PWI dan Dewan Pers usai pertemuan membahas Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

(BIG.com/ist)

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti. Sedangkan Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini. Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan daripada perjalanan PWI.

Pada 9 Februari yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Pers Nasional yang memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Gagasan penetapan HPN secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada tahun 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, hingga akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal sembilan Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI tahun 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN, tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” tegas Akhmad Munir.

Menurut dia, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab menyelenggarakan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat. Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting bila tata kelola HPN hendak diperbarui. Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers pada 31 Agustus 2026 menyampaikan bahwa PWI  sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Dalam pertemuan itu, PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN. PWI memahami adanya pandangan bahwa keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun, menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberi kewenangan ke suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini berjalan. “PWI tidak menolak bila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ungkap Munir.

PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dengan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional. Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.

HPN Lebih Inklusif

Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut. Secara umum, para anggota Dewan Pers memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, bila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan. Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut. Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI. “HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik bila seluruh konstituen Dewan Pers terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” tegasnya.

PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI agar memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya bila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN. PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN. Namun PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN. Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan setiap 9 Februari ditetapkan sebagai HPN.

Rangkul Seluruh Konstituen

Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif. PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN selama puluhan tahun. Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional. “HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.

PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN tetap dihormati, dengan penyelenggaraannya semakin terbuka, inklusif, kalaboratif, dan menjadi representasi semangat bersama, seluruh masyarakat pers Indonesia. (02

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru