Gianyar, BIG.com
Polres Gianyar berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana kejahatan sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama polsek jajaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Gianyar AKBP James I.S.Rajagukguk didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah, dan Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, Selasa (29/9/2026).
Dari 30 kasus yang berhasil diungkap ini, polisi mengamankan 33 tersangka. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa (cusa). Lokasi kejadiannya beragam. Untuk kasus curanmor, tempat kejadian perkara (TKP)-nya antara lain di kawasan permukiman, gudang, dan area parkir Gianyar. Kasus curat terjadi di vila, hotel, toko, warung, hingga permukiman warga. Sedangkan kasus pencurian biasa terjadi di sejumlah lokasi seperti warung, permukiman, jalan raya, hotel, bar/restoran, hingga kafe.

PAMERKAN BB – Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, memamerkan barang bukti (BB) hasil kejahatan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
(BIG.com/ist)
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 HP, satu barang elektronik, empat tabung LPG, uang tunai Rp18.273.000 serta 600 dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap salah satu modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kunci palsu. Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai jenis perkara dan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Untuk kasus curanmor, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini, Polres Gianyar tidak menghadirkan para tersangka dengan alasan azas praduga dan menjalan aturan baru. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap azas praduga tak bersalah sesuai ketentuan KUHAP baru, sambil menunggu kajian dari Divisi Hukum Mabes Polri.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Monkey Forest, Ubud. Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 September 2026. Peristiwanyai pada 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 di depan Toko Mamita di Jalan Monkey Forest, Lingkungan Ubud Kaja, Gianyar. Korban adalah warga Aljazair berinisial IS (32).
Berdasarkan keterangan polisi, korban saat itu berjalan-jalan bersama istrinya di Ubud. Di depan Toko Mamita, korban didatangi seorang pria dan seorang wanita tidak dikenal. Keduanya kemudian mengajak bicara dan menanyakan asal korban. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan berbicara menggunakan bahasa Arab. Dia mengaku akan melakukan perjalanan ke Aljazair dan menanyakan mata uang yang digunakan di negara tersebut. Korban menjelaskan bahwa mata uang Euro dapat digunakan di sana dan ditukarkan dengan mata uang dinar Aljazair. Pelaku kemudian meminta korban menunjukkan bentuk uang Euro.
Saat korban menunjukkan uang di dalam dompetnya, pria tersebut mengambil dompet korban dengan alasan ingin melihat uang tersebut. Dompet kemudian dikembalikan, namun setelah kedua orang tersebut pergi, korban memeriksa uang di dalam dompetnya. Dia ternyata mendapati uang miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta. Kasus ini termasuk penipuan bukan hipnotis. Korban kemudian meminta bantuan petugas Toko Mamita untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, korban menduga uangnya diambil ketika dompet berada di tangan pria tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku. Berdasarkan penelusuran kendaraan, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut terdaftar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari pemilik kendaraan, polisi mendapat informasi bahwa mobil tersebut disewakan k WNA. Polisi kemudian mencocokkan foto penyewa dengan ciri-ciri terduga pelaku.
Penyelidikan berlanjut setelah kendaraan tersebut diketahui berada di Surabaya, kemudian berpindah ke Jawa Tengah. Tim Polres Gianyar selanjutnya melakukan pengejaran hingga wilayah Blora, Jawa Tengah. Terduga pelaku akhirnya diamankan di satu hotel di kawasan Cepu, Kabupaten Blora.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang milik korban pada 16 September 2026 di depan Toko Mamita, Ubud. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah BB di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, satu mobil Toyota Calya, uang pecahan dolar AS dan rupiah, serta dua unit HP. Perkara ini ditangani dengan sangkaan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus lainnya terjadi di Vila Eden Estate di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng, Tampaksiring. Kejadian pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 di kamar nomor 8. Dalam perkara ini, polisi menyebut dua warga Rusia yang diduga terlibat masing-masing berinisial ZLP (perempuan) dan AG (laki-laki) yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keduanya diduga datang ke Vila Eden Estate untuk menggasak sejumlah dekorasi dari kamar. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua pernak-pernik dekorasi kamar berbahan resin, satu patung kecil untuk hiasan dinding, satu bantal sofa, serta satu topeng yang sebelumnya dipasang di dinding kamar. Akibat kejadian tersebut, pihak vila mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gianyar menyatakan proses hukum terhadap seluruh perkara masih berjalan. Status para terduga pelaku tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (02)

