Sidak, Aparat Gabungan Temukan 45 Duktang yang Belum Lapor Diri

Semarapura, BIG.com

Aparat gabungan menyidak penduduk pendatang (duktang) di dua desa dan tiga dusun di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (18/5/2026) malam. Hasilnya, tim menemukan 45 duktang yang belum melaporkan diri ke petugas desa setempat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, S.H., Selasa (19/5/2026), mengatakan bahwa pihaknya menyidak penduduk don-permanen di Desa Kutampi Kaler dan Desa Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida. Sidak dipimpin Kasatpol PP Klungkung di antaranya bersama parak kabid dan kasi. Sidak ini juga menyertakan Perbekel Desa Kutampi Kaler dan Perbekel Desa Toya Pakeh, Kadus, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta aparat Desa Kutampi Kaler dan Desa Toya Pakeh. Lokasi yang disasar Desa Kutampi Kaler yang meliputi Dusun Toya Pakeh dan Dusun Kutampi.Desa Toya Pakeh yang meliputi Dusun Toya Pakeh.

SIDAK DUKTANG – Aparat gabungan saat sidak duktang di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (18/5/2026).

(BIG.com/ist)

Sidak berhasil menjaring 33 duktang yang belum melaporkan diri. Khusus di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, ditemukan 16 orang yang sudah lapor diri dan enam orang belum lapor diri. Sidak duktang di Desa Toya Pakeh menemukan enam orang belum lapor diri. Tindakan yang diambil untuk duktang yang belum lapor diri dan belum memperpanjang masa surat tanda lapor diri, maka KTP-nya diserahkan ke petugas untuk didata di kantor desa masing- masing, serta dibuatkan surat lapor diri.

Dasar aturan sidak duktang yakni Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non-permanen serta bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memetakan mobilitas penduduk yang tinggal sementara di luar alamat domisili tetapnya. Sidak dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mencegah munculnya tindak kriminalitas, dan penyalahgunaan identitas. (02/r)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru