Klungkung, BIG.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bypass Prof .Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pencuri beserta barang bukti (BB) sepeda motor milik korban. Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

MOTOR CURIAN – Polres Klungkung mengamankan sepeda motor hasil curian dari tersangka AS dan IM.
(BIG.com/ist)
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial AS (28) asal Kabupaten Jombang, Jatim, dan IM (23) asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua garong motor ini diringkus di proyek bangunan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026).
Kasus pencurian tersebut berawal pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30. Saat itu, I Kadek Suastina bekerja sebagai operator alat berat memarkir motor Honda Scoopy merah-hitam miliknya di dekat warung di kawasan timbunan pasir di Jalan Bypass Prof.Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel. Beberapa saat kemudian, motor milik Suastina digasak maling, Dia kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak berhasil menemukan motor miliknya.
Berdasarkan keterangan saksi sekitar pukul 14.00 terlihat dua laki-laki tidak dikenal melarikan motor tersebut. Mengetahui kendaraannya hilang, korban selanjutnya melapor ke Polres Klungkung agar ditindaklanjuti secara hukum.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan motor korban yang hilang. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian tersebut. Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada Kamis (29/10/2026), polisi bergerak menuju proyek bangunan di Canggu hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy milik korban.
Selanjutnya, kedua tersangka pencuri beserta BB dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih. Pengungkapan kasus pencuran motor ini menjadi bagian dari upaya Polres Klungkung untuk menindaklanjuti laporan warga, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka AS dan IM terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencurian sesuai hasil penyidikan. Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi bila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian. (02)


