Denpasar, BIG.com
Walikota dan para bupati se-Bali diperintahkan mengambil langkah langkah guna menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Selain itu para kepala daerah diminta mengantisipasi antrean panjang, dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Gubernur Bali Wayan Koster melalui Sekda Dewa Made Indra, Jumat (16/10/2026), menginstruksikan agar kepala daerah di Bali segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Hiswana Migas dan, PT Pertamina Patra Niaga.

TIADAKAN ANTREAN – Antrean panjang kendaraan menuju SPBU di Bali diharap tidak terjadi lagi pascadibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU.
(BIG.com/ist)
Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat; berikutnya memeriksa oknum yang melakukan rekayasa dalam pengisian BBM subsidi di SPBU seperti modifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi (nopol) kendaraan ilegal, dan bentuk lainnya, yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM subsidi yang tidak sesuai dengan sasaran, volume, dan/atau manfaat yang ditentukan. Satgas juga diperintahkan memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM subsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang ditentukan saat terjadi antrean panjang. Satgas juga dapat menerapkan mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70% daripada pengisian sebelumnya berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan; melakukan pengawasan di area SPBU agar kendaraan yang mengisi BBM yang memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria kendaraan tidak melakukan antrean berulang yang dapat mengakibatkan antrean panjang/padat pada area di sekitar SPBU. Satgas mesti menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan/atau menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi ke pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan/memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (01)


