Surabaya, BIG.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menciduk Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017. Mintarja Anggono ditangkap Tim Tabur tanpa perlawanan pada Selasa (5/5/2026) di toko mebel di Kapas Kampung, Surabaya.
Kasusnya berawal sekitar tahun 2012. Saat itu terpidana Mintarja Anggono mengambil spring bed Superland di PT Super Poly Industri, spring bed merk Comforta di PT Massindo Solaris Nusantara, dan almari di CV Saudara.
Mintarjo Anggono membayarnya menggunakan masing-masing bilyet giro BRI, Bank Mayapada, serta Bank Metro Express. Namun, saat jatuh tempo dan akan dicairkan, ternyata saldo rekening dananya tidak cukup. Atas perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp591 juta.

TERPIDANA DIRINGKUS – Terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono (paling kanan), saat diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
(BIG.com/ist)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan usai ditangkap, terpidana Mintarja Anggono diserahkan ke jaksa eksekutor untuk dieksekusi dan menjalani pidana selama 1 tahun penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.
Seperti diketahui, terpidana Mintarja Anggono adalah terpidana ketujuh yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Penangkapan terpidana yang masuk DPO ini merupakan sinyal tegas terhadap terpidana lain yang sembunyi untuk segera menyerahkan diri. Tim Tabur terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas. (har)
