Tiga ASN Pemkab Gianyar Terancam Dipecat

Gianyar, BIG.com

Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar direkomendasikan dipecat oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD). Rekomendasi  ini mengemuka usai rapat pemeriksaan di ruang kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5/2026). ASN yang terancam dipecat  tersebut berinisial DMC yang selama ini sebagai Pranata Trantibum di Satpol PP Gianyar. Dia dinyatakan terbukti sah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sesuai Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 1473/Pid.Sus/2025/PN.

Berikutnya ASN yang direkomendasi dipecat berinisial KSS yang selama lama ini sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar. Dia terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sesuai Putusan PNi Gianyar Nomor: 12/Pid.Sus/2026/PN. KSS direkomendasi diberhentikan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

ASN ketiga berinisial LNH, yang selama ini sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar. LNH dinyatakan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari secara terus-menerus.  lNH melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang cara penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Gianyar.

PUTUSKAN REKOMENDASI – Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) saat rapat untuk memutuskan rekomendasi pemberhentian tiga ASN di lingkungan Pemkab Gianyar, Selasa (5/5/2026).

(BIG.com/ist)

Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, selaku Ketua Tim TPHD, menyampaikan pemberian sanksi tegas itu merupakan komitmen Pemkab Gianyar untuk menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme, ASN di lingkungan pemerintahan. “Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tambahnya.

Sekda Gianyar menegaskan  Pemkab Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberi pelayanan terbaik ke masyarakat. Gus Bem – panggilannya– berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika, menaati aturan, menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, serta tanggung jawab.

“Unuk ke depan, bila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” tandas Sekda Gianyar. (01/r)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru