PH Mohon Togar Situmorang Dilepas dari Segala Tuntutan

Denpasar, BIG.com

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa advokat senior, Dr.Togar Situmorang, dengan agenda pembacaan duplik, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa Togar Situmorang yakni Alexander R.G. Situmorang menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara utuh unsur kasus penipuan yang dilakukan terdakwa. Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa replik JPU tidak menanggapi substansi pembelaan, melainkan hanya mengulang kembali isi tuntutan.

BACAKAN DUPLIK – Alexander R.G. Situmorang (paling kanan) membacakan duplik di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan penipuan dengan terdakwa advokat senior, Dr.Togar Situmorang, di PN Denpasar pada Selasa (14/4/2026).

(BIG.com/ist/dok)

Alex menambahkan tidak terpenuhinya unsur utama penipuan yang dituduhkan JPU mengenai adanya niat jahat terdakwa sejak awal (mens rea). Fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara terdakwa dengan pelapor merupakan hubungan profesional berbasis perjanjian jasa hukum. “Perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Tidak ada bukti tipu-muslihat sejak awal,” tegas Alex di hadapan majelis hakim.

Dia juga menyoroti aspek kewenangan mengadili. Menurut Alex, locus delicti yang diuraikan JPU berada di wilayah Jakarta Selatan. Dengan demikian, PN Denpasar dinyatakan tidak punya kompetensi relatif untuk memeriksa perkara Togar Situmorang ini.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pembayaran yang diterima terdakwa merupakan honorarium jasa hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Advokat. Karenanya, upaya mengkategorikan pembayaran tersebut sebagai hasil tindak pidana dinilai tidak tepat.

Menurut Alex, hubungan antara terdakwa Togar Situmorang dan pelapor (Fannie Lauren Christie) dilakukan secara sadar dan aktif, bukan dalam kondisi di mana kehendak seseorang dipengaruhi tipu daya. Alex menyebut rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya proses negosiasi, perjanjian, komunikasi lanjutan, hingga pembayaran bertahap yang disertai tindak lanjut pekerjaan.

Penasihat hukum juga membantah dalil JPU mengenai dugaan penipuan terhadap saksi Fannie Lauren Christie, khususnya mengenai penyerahan uang senilai Rp1,81 miliar. Alex menambahkan bahwa dana yang dipersoalkan justru timbul dalam hubungan profesional advokat dengan klien yang sah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Dalam praktiknya, biaya jasa hukum tak hanya mencakup honorarium, tetapi juga biaya operasional dan strategis dalam penanganan perkara. Atas fakta tersebut, penasihat hukum mohon agar majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menyatakan dakwaan tak dapat diterima atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru