Semarapura, BIG.com
Polsek Nusa Penida melalui Tim Jalak Nusa berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Banjar Sental Kawan, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.20. Pengungkapan dipimpin Panit III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Ipda Anak Agung Gede Bagus Mahendra Putra.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Kamis (30/4/2026), menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kejadiannya bermula dari laporan Ni Wayan Suarti (76), warga Banjar Sental Kawan, yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 10.30. Emas yang hilang berupa satu kalung seberat 10 gram, satu gelang 10 gram, dan sepasang anting-anting seberat 3 gram dengan total kerugian sekitar Rp44,4 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka pencuri berinisial IPT (45), warga Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Tim Jalak Nusa segera bergerak menuju rumah tersangka. Dia akhirnya berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.

PENCURI EMAS – Tersangka pencuri emas berinisial IPT saat diamankan anggota Polsek Nusa Penida, Klungkung.
(BIG.com/ist)
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka IPT mengakui semua perbuatannya. Dia mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual di wilayah Jalan Diponegoro, Denpasar.
Tersangka IPT kemudian ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. (02)
