Buleleng, BIG.com
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal penting mengenai penggunaan aksara Bali sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada 26 September 2018. Sedangkan penggunaan aksara Bali ini diluncurkan tanggal 5 Oktober 2018.
‘’Tepat pada hari ini (Sabtu), hari suci yang penuh anugerah, angayubagia kebijakan penggunaan aksara Bali berjalan selama sembilan tahun,’’ tegas Koster bertepatan dengan karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

SAMPAIKAN AKSARA BALI – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung Adi Arnawa dan Bupati Buleleng Sutjidra menyampaikan hal penting mengenai penggunaan aksara Bali sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 bertepatan dengan karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).
(BIG.com/ist)
Gubernur Koster menambahkan bahwa dalam Pergub No.20 Tahun 2018 mengatur aksara Bali yang wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama: tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi penulisan aksara Bali dengan huruf latin ini harus berimbang. Penggunaan aksara Bali pada papan nama ditentukan dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan warna hitam.
Khusus lokasi di pinggir jalan yang tidak memakai papan nama, dihimbau agar penggunaan aksara Bali dan huruf latin dilakukan dengan variasi sebagai berikut: penempatan aksara Bali pada bagian atas berwarna merah, penempatan huruf latin pada bagian bawah berwarna putih, dan dikombinasikan dengan lampu hias/lampu dekorasi.
Dalam pemahamannya, menurut Koster, penggunaan aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang adiluhung. Karena itu, kebijakan penggunaan aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa.
Menurut Gubernur Koster, negara yang memiliki aksara tersendiri menjadi penanda bahwa negara itu memiliki peradaban yang unggul, sehingga berkembang menjadi negara yang maju, berdaya saing, dan kuat, antara lain: China, India, Jepang, Korea, dan Rusia. Negara-negara ini sangat tertib dan disiplin menggunakan aksara masing-masing secara penuh tanpa huruf latin yang digunakan dalam berbagai wahana dan fasilitas publik. ‘’Kita patut bersyukur bahwa leluhur kita mewariskan aksara Bali yang adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,’’ tegas Koster.
Penggunaan aksara Bali menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat. Sejak berlaku kebijakan penggunaan aksara Bali, tampak bahwa terdapat respons positif, yang ditandai dengan digunakannya aksara Bali pada nama lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, mall, jalan, dan fasilitas publik, serta produk lokal Bali.
‘’Sebagai Gubernur Bali, titiang (saya) menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih, yang tulus kepada pemerintah kota/kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang dengan tertib dan disiplin menggunakan aksara Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,’’ ungkapnya.
Koster mengaku memantau bahwa masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya, yang belum menggunakan aksara Bali. Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius bersama.
Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster menghimbau semua pihak, terutama yang belum menggunakan aksara Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi mematuhi Pegrub Bali Nomor 80 Tahun 2018. 14. ‘’Titiang memberi batas waktu paling lama akhir April 2027, semua pihak harus menggunakan aksara Bali. Titiang menegaskan bahwa kepatuhan dalam menggunakan aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan, melestarikan budaya, dan menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasi penerus,’’ tegas Gubernur Bali. (01)



