Denpasar, BIG.com
Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar, kembali mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dengan mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti (BB).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertempat di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (19/10/2026) yang dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Gianyar, dan Polres Tabanan.

BERI PENJELASAN – Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kesuma didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Gianyar, dan Polres Tabanan, memberi penjelasan mengenai perkara dugaan penyalahgunaan BBM, dengan mengamankan delapan orang beserta sejumlah BB.
(BIG.com/ist)
Dalam kesempatan itu, Wadirreskrimsus menyampaikan bahwa pengungkapan kasusini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan polisi menyusul terjadinya kelangkaan BBM. Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang diamankan dalam lima perkara masing-masing dua perkara ditangani Polresta Denpasar dengan empat terlapor; masing-masing dua perkara ditangani Polres Tabanan dengan dua terlapor; serta Polres Gianyar dengan terlapor. Sedangkan rinciannya: Polresta Denpasar
mengamankan empat laki-laki berinisial AK, AD, FR, dan MM, dengan BB pertalite, satu mobil Toyota Rush nopol DK 1465 ADY dan dua sepeda motor Yamaha Byson, tiga selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM. Berikutnya Polres Tabanan mengamankan laki-laki berinisial RV dan WS dengan barang bukti pertalite dan pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam nopol DK 1941 FAM dan satu sepeda motor Yamaha R15 bernopol DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp 750.000. Aparat Polres Gianyar mengamankan dua perempuan berinisial NH dan AE, dengan BB meliputi pertalite dalam botol dan jerigen, satu tas warna biru, dua HP, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol DK 2893 FDR.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga memperoleh BBM dengan cara membeli pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut melalui proses penyedotan ke wadah penampung, seperti botol plastik dan jerigen, untuk selanjutnya dijual kembali.
Modus tersebut menjadi perhatian polisi karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukan. Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam keterangan resmi polisi. ‘’Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori V yakni Rp500 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ tegas AKBP Chandra.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga distribusi energi yang tertib dan tepat sasaran.
Sebagai langkah antisipasi agar kelangkaan BBM tidak kembali terjadi, Polda Bali bersama jajaran terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Pelisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebih serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. (02)


