Jakarta, BIG.com
Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2025 hingga 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol.Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Bagi para pelaku, pihaknya menegaskan agar segera menghentikan praktik ilegal ini. Polri tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. ‘’Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” tambah Nunung.

PERLIHATKAN BB – Wakabareskrim Polri Irjen Pol.Nunung Syaifudin dan jajaran pejabat memperlihatkan barang bukti (BB) hasil penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG.
(BIG.com/ist)
Sedangkan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran polda melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor polisi (nopol) palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya yakni pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi.
Irhamni menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Untuk ke depan, kami terus memperkuat kerjasama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” pungkas Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukan agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri dan TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ungkap Eko.
Dia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
“Kami telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan memonitor mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Bila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegas Eko.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat supaya membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharap berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ke aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (02)

