Kapendam IX/Udayana Jawab Permasalahan SKCK Calon Prajurit yang Dianulir

Denpasar, BIG.com

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf. Widi Rahman memberi penjelasan ke para wartawan mengenai permasalahan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berdampak pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatannya sebagai prajurit dua (prada) TNI AD. Sebagai tindak lanjut, status ADO dikembalikan menjadi warga sipil.

‘’Dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan secara ketat. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat administrasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh institusi kepolisian,’’ tegas Widi Rahman, Rabu (25/3/2026).

BERI PENJELASAN – Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. Widi Rahman memberi penjelasan kepada wartawan.

(BIG.com/ist)

 

 

Mengenai kasusnya, menurut dia, saat mengikuti tahapan seleksi, ADO melampirkan dokumen SKCK yang diterbitkan kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran. Pada saat proses seleksi berlangsung, seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh ADO, termasuk SKCK, secara administratif, dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, dia kemudian dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.

Namun setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD segera melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kasus tersebut lewat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam dokumen SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh kronologi yakni terjadi peristiwa hukum yang melibatkan ADO pada 30 Agustus 2025.  Laporan Polisi di Polres Flores Timur (Flotim) dibuat pada 31 Agustus 2025 sebagai penetapan status tersangka oleh Polres Flotim pada 23 September 2025. Selanjutnya penerbitan SKCK oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025. Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 16 Oktober 2025.

Informasi mengenai kasus tersebut diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026. Penyampaian Laporan Khusus (Lapharsus) oleh Danrem 161/Wira Sakti pada 29 Januari 2026. Berikutnya dilaksanakan proses mediasi pada 29 Januari 2026. Pernyataan resmi Kapolres Flores Timur dimuat di media pada 4 Maret 2026, serta pencabutan SKCK atas nama ADO oleh Polda NTT pada 4 Maret 2026.

Dari rangkaian fakta tersebut terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya mengenai riwayat permasalahan hukum ADO sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas proses rekrutmen, TNI AD mengambil langkah tegas dengan membatalkan surat keputusan (Skep) pengangkatan ADO sebagai prada. Dengan demikian status ADO dianulir sejak awal seleksi, jadi bukan dipecat.

‘’Perlu kami tegaskan bahwa bila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkap Kolonel Inf. Widi Rahman.

Pada prinsipnya, menurut dia, TNI AD menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru