Jual OTP Ilegal, Dua Warga Bali Diciduk di Jatim

Surabaya, BIG.com

Direktorat Siber Polda Jatim membongkar sindikat penjual kode one time password (OTP) serta rumah industri penerbitan SIM card dengan memakai data pribadi orang lain. Dalam kasus ini, Tim Siber menangkap tiga tersangka berinisial  DBS (23) warga Denpasar; IGVS (23) warga Karangasem; serta MA (35) warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa (12/5/2026), mengatakan perkembangan teknologi komunikasi tak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, namun juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks. Jules menambahkan perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.

PERLIHATKAN BB – Jajaran Polda Jatim memperlihatkan barang bukti (BB) kejahatan sindikat penjual kode OTP serta rumah industri penerbitan SIM card dengan memakai data pribadi orang lain di Surabaya.

(BIG.com/ist)

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol.Bimo Ariyanto menambahkan kasus ini terungkap setelah anggota Subdit I Polda Jatim mendapat arahan dari Kasubdit 1 Siber AKBP Erik Pradana mengenai penemuan situs bernama FastSim mencurigakan.

Aplikasi ini menjual SIM card dan layanan kode OTP murah untuk berbagai aplikasi seperti WhatsApp (WA), Telegram, Instagram (IG) hingga Shopee. Kode OTP tersebut dijual melalui website seharga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per OTP. Kode itu diduga dipergunakan untuk melakukan kejahatan online.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Pol. Bimo di Surabaya.

Menurut dia, dalam praktiknya, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sedangkan tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Khusus tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

“Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar di antaranya 33 modem pool, 25.400 SIM card, 11 laptop, komputer, monitor, handphone (HP), rekening bank, hingga akun dompet digital yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal,” pungkas Kombes Pol.Bimo Aryanto.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman berat atas dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan identitas masyarakat. (har)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru