Sidoarjo, BIG.com
Sidang putusan dugaan suap atau jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri dengan tiga kades yang menyandang terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (5/5/2026).
Sidang dengan terdakwa Sutrisno, S.Pd, M.M. bin Kinal (Kepala Desa/Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin (Kades), Darwanto (Kades), dipimpin majelis hakim Tipikor yang diketuai I Made Yuliada, S.H.
Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan putusan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian. Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama: melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SIDANG – Sidang dengan terdakwa Sutrisno, S.Pd, M.M. bin Kinal, Imam Jamiin dan Darwanto (Kades), yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Made Yuliada, S.H.
(BIG.com/ist)
Dalam Amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagai penyelenggara negara yang turut-serta melakukan yang menerima hadiah atau janji. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa. Hukuman pidana untuk terdakwa berbeda. Terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto diganjar hukuman lima tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, masing-maisng terdakwa dijatuhi pidana denda. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka harta-benda dari semua terdakwa akan disita.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Kholil dan Lugito menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, putusan tersebut belum memenuhi pembelaan mereka yakni berkaitan peran pasif terdakwa. Sedangkan hakim menyatakan terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari para calon aparat desa. (har)