Ditsiber Polda Jatim Bongkar Penipuan Beromzet Rp7 Miliar

Surabaya, BIG.com

Direktorat Reserse (Dires) Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat kejahatan penipuan online bermodus skema segitiga jual-beli mobil murah lintas daerah. Dalam kasus ini, 11 tersangka diamankan polisi. Mereka ditangkap di tiga wilayah yakni di Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Jules Abraham Abast, Senin (11/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber. “Perkembangan teknologi digital saat ini memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” tegasnya.

Kombes Pol.Jules mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online, khususnya melalui media sosial (medsos) maupun Market Place. Tetap lebih bijak dan waspada jika dalam transaksi.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol.Bimo Ariyanto mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar setiap bulan.

HASIL KEJAHATAN – Barang bukti hasil kejahatan sindikat kejahatan penipuan online bermodus skema segitiga jual-beli mobil murah lintas daerah saat diamankan aparat Polda Jatim.

(BIG.com/ist)

Dalam aksinya agar tidak terdeteksi polisi, para tersangka menggunakan rekening bank milik warga yang sengaja dikumpulkan oleh para tersangka. “Modus operandi dalam penipuan segitiga ini adalah merepos ulang iklan penjualan mobil milik orang lain di medsos. Tersangka memberi iming-iming harga mobil yang jauh di bawah harga pasaran untuk menjaring korban. Jika korban didapat, tersangka kemudian menghubungi korban untuk melakukan COD dengan penjual asli.” tegas Kombes Pol Bimo.

Dia menambahkan dalam kasus penipuan segitiga ini, tersangka dengan tipu daya mengendalikan pembeli dan penjual asli tanpa disadari. Dengan harga yang sangat murah, korban yang terjerumus, akan mentransfer uang ke rekening yang disiapkan tersangka. Hal tersebut dikira oleh pembeli adalah rekening penjual asli.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit HP, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan.

Ke-11 tersangka yang diamankan berinisial DD, RJI, YA, dan DPC, yang ditangkap di Jediri, Jatim, dan tersangka lain berinisial M, ACS, dan BFP yang ditangkap di Batam, serta tersangka A, S, AA, dan WY, diringkus di Samarinda.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Penyidik terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan mereka yang diduga mencapai miliaran rupiah. (har)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru