Gianyar, BIG.com
Sidang kasus mangkraknya proyek vila bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Gianyar memasuki babak krusial. Warga Islandia, Valur Blomsterberg, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi proyek vila senilai Rp9,2 miliar ini, menyampaikan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis (7/5/2026) sore.
Dalam sidang yang menyita perhatian publik itu, tim penasihat hukum Valur membacakan pembelaan setebal puluhan halaman. Mereka menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku penipuan, melainkan hanya konsultan profesional yang terlibat dalam koordinasi proyek internasional ini. “Kami tegaskan bahwa klien kami adalah konsultan profesional dan bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana tuduhan jaksa selama ini,” ungkap penasihat hukum Valur, Erida Elyana Priescillia, di hadapan majelis hakim.

USAI SIDANG – Valur Blomsterberg didampingi kuasa hukumnya, Erida Elyana Priescillia (paling kiri) usai menjalani persidangan di PN Gianyar, Kamis (7/5/2026), dalam kasus vils mangkrak.
(BIG.com/ist)
Pembela membantah keras tudingan bahwa Valur menikmati aliran dana proyek milik Dominick Veliko Shapko tersebut. Menurut mereka, seluruh dana investasi sebesar Rp9,2 miliar justru mengalir langsung ke rekening perusahaan kontraktor utama, PT Lumbung Bali Properti, milik Legowo Wisnu Saputro (berkas terpisah).
“Seluruh bukti transfer membuktikan bahwa dana tersebut masuk ke rekening kontraktor dan bukan ke rekening pribadi klien kami, Valur Blomsterberg,” tegas Erida.
Kuasa hukum juga menyoroti hasil audit progres pembangunan vila yang disebut hanya mencapai 22 persen. Mereka menilai metode perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena mengabaikan pekerjaan fondasi yang sudah tertanam di bawah tanah. Selain itu, tim pembela membantah tudingan adanya aliran dana balik atau cashback senilai Rp1 miliar ke terdakwa. Mereka menyebut tuduhan tersebut hanya klaim sepihak tanpa bukti kuat. “Tuduhan mengenai adanya penerimaan uang kembali atau cashback sebesar satu miliar rupiah adalah klaim sepihak tanpa bukti kuitansi yang sah,” tambah penasihat hokum terdakwa, Putu Parama Adhi Wibawa.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga mengutip pendapat ahli pidana, Dr. Albert Aries, yang menegaskan bahwa kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana bila tidak ditemukan unsur niat jahat. Pembela bahkan menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Valur yang hanya berperan sebagai penghubung dan konsultan proyek. Mereka mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas kesalahan pihak lain. “Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai azas nemo punitur pro alieno delicto,” tegas Rama.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas murni atau setidaknya melepaskan Valur dari seluruh tuntutan hukum. Mereka juga meminta barang sitaan berupa telepon genggam milik pria berusia 66 tahun itu segera dikembalikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek vila bernilai miliaran rupiah di Bali serta menyeret nama pengusaha konstruksi asal Amerika Serikat (AS) sebagai pelapor. Kini publik menanti putusan majelis hakim yang menentukan nasib akhir warga negara Islandia ini. (01)