Bongkar Jaringan SS, Polisi Tahan Lima Tersangka dan Amankan 31,8 Gram BB

Gresik, BIG.com

Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jatim.  Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran SS.

Tak hanya menangkap para pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa puluhan paket SS dengan total berat bersih 31,8 gram.

Awal pengungkapan jaringan ini dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) setelah polisi menerima informasi warga mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Menganti. Informasi tersebut disampaikan warga melalui Cak Rama yakni layanan pengaduan yang disediakan Polres Gresik.

TUNJUKKAN BARANG BUKTI – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran SS di daerah Menganti, Jatim.

 (BIG.com/ist)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan informasi warga menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. “Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” kata AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 10 paket SS. Di lokasi yang sama, polisi juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna SS. Pengembangan kemudian mengarah ke AI (23). Sekitar pukul 17.00 AI datang ke rumah MAR sehingga langsung diamankan polisi. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi SS yang disimpan di saku jaket.

Sekitar pukul 21.30, polisi mengamankan AFR (29), sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, ditemukan dua paket SS.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 polisi menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok SS ke MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket SS. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket SS.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.

Total ada 12 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro dan Gempolkurung. Dari ke-12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik. Sedangkan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Gresik.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga SS dengan berat total sekitar 31,8 gram. Selain SS, BB lain yang diamankan polisi berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta dan satu sepeda motor Yamaha Mio.

AKBP Ramadhan menegaskan para tersangka diduga mengedarkan SS untuk mendapat keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal sesuai Undang-undang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya di antaranya Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta pasal terkait lainnya. Kapolres Gresik mengajak masyarakat agar jangan ragu melapor bila mengetahui ada dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (02)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru