Denpasar, BIG.com
Sidang kasus dugaan penipuan oleh advokat senior, Dr.Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (7/4/2026) berlanjut. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. Jaksa kembali menegaskan bahwa Togar Situmorang dianggap melakukan rangkaian perbuatan yang merugikan pelapor, Fannie Lauren Christie, hingga Rp1,81 miliar.

BACAKAN REPLIK – Suasana sidang kasus dugaan penipuan oleh advokat senior, Dr.Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (7/4/2026). Saat itu JPU yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
(BIG.com/ist)
Menurut JPU, kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyerahan uang yang disebut dilakukan beberapa tahap. Jaksa menyatakan total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp1.810.000.000, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250 juta. Jaksa juga menepis dalil pembelaan yang mempersoalkan unsur penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong. Menurut JPU, unsur-unsur itu bersifat alternatif, sehingga pembuktian pidana tidak harus membuktikan seluruh unsur sekaligus, melainkan cukup salah satunya terpenuhi.
Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang justru menyatakan jawaban jaksa atas pembelaan hanya mengulangi konstruksi tuntutan lama tanpa membantah substansi pledoi.

BERI KETERANGAN – Kuasa hukum Togar Situmorang, Alexander Situmorang, S.H., C.C.D., saat memberi keterangan kepada wartawan.
(BIG.com/ist)
Kubu terdakwa tak melihat ada hal baru dalam jawaban JPU. Kuasa hukum Togar Situmorang, Alexander Situmorang, S.H., C.C.D., menyatakan replik tersebut pada dasarnya hanya respons normatif untuk mempertahankan surat tuntutan, tanpa menyentuh pokok pembelaan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Alexander menegaskan tim pembela bersikukuh pada pledoi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dia menyebut tuduhan penipuan yang dibangun JPU tidak pernah benar-benar terbukti lewat fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan. “Kami tetap pada pledoi yang kami buat. Narasi-narasi adanya penipuan di sana itu tidak terbukti secara fakta,” tegasnya.
Pihak terdakwa juga tetap yakin bahwa perkara ini lebih dekat pada sengketa hubungan hukum antara advokat dengan klien, bukan murni perkara pidana. Dengan posisi itu, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis majelis hakim bakal menilai perkara secara objektif dan tidak semata-mata bertumpu pada konstruksi tuduhan yang sejak awal mereka anggap lemah. (02)

