Jakarta, BIG.com
Upaya menuntaskan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil meringkus Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen mengenai impor ilegal telepon seluler (hanphone/HP) bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

TATANG DIBEKUK – Tersangka Tatang Winata (tengah) pascadibekuk pada Selasa (6/10/2026) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan didampingi petugas imigrasi.
(BIG.com/ist)
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan didampingi petugas imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa TW sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, dia diketahui berada di luar negeri. Karenanya penyidik mengajukan pencegahan TW ke luar negeri dalam keadaan mendesak ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga telah dimasukkan dalam subject of interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.
“Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 untuk melakukan penangkapan,” jelas Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawab pada Kamis (8/10/2026).
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang antara lain HP Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa perkara tersebut melibatkan tiga tersangka yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit HP merk iPhone dan Android beserta berbagai komponen seperti suku cadang, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar. Dengan demikian, total nilai BB yang disita Polri dalam perkara tersebut sekitar Rp253 miliar.
Besarnya nilai BB ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Penanganan kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor agar setiap kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya yakni DCP dan MT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jatim.
Penyidik kini memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU. Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Penanganan perkaranya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menempatkan pembuktian dan proses peradilan sebagai dasar penentuan pertanggungjawaban pidana para tersangka. (02)
