RI Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN

Kuta, BIG.com

Melalui suatu pertemuan di Bali, Indonesia menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada 6 hingga 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa isu keadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif. Hal ini menjadi latar belakang Indonesia dalam mengajukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia. “Dengan mengambil peran strategy initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta. Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk memajukan ekonomi regional,” tegas Hermansyah, dalam sambutannya di Padma Hotel Legian, Kuta, Badung pada Senin (6/4/2026).

Dia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti di tingkat global. “Transformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” lanjutnya. Menurut Hermansyah, proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharap menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” tegasnya.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kerjasama dan dialog antarnegara anggota. “Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” ungkap Hermansyah.

AWGIPC – Suasana kegiatan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Padma Hotel Legian, Kuta, Badung, pada Senin (6/4/2026).

(BIG.com/ist.)

Selain mengangkat isu keadilan royalti, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum penting bagi penguatan kerjasama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Inisiatif ini diharap mampu meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN. “ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti, sehingga memberi kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” jelas Hermansyah.

Direktur Kerjasama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan AWGIPC ke-78 merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai kebijakan strategis antarnegara ASEAN. “Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerja sama kekayaan intelektual di Asia Tenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan terintegrasi,” ujar Yasmon.

Yasmon menambahkan kegiatan ini diikuti sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual negara anggota ASEAN serta mitra dialog. Berbagai agenda strategis dibahas untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang adaptif dan inklusif di kawasan. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat diplomasi kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan KI tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya di kawasan ASEAN. Melalui kepemimpinan aktif dalam AWGIPC, Indonesia menempatkan isu keadilan royalti digital sebagai agenda strategis kawasan. Upaya ini diharap mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para kreator serta pelaku industri kreatif.

Mengenai DJKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru