Ungkap Delapan Kasus BBM dan LPG, Polda Bali Selamatkan Rp1.254.945.000

Denpasar, BIG.com

Ditreskrimsus Polda Bali bersama polres jajaran, melalui operasi penindakan pada Juni 2026, berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di lobi Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2026).

Didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, Kapolda menambahkan dari hasil pengungkapan kasus BBM dan LPG ini, polisi meringkus delapan tersangka dari lokasi berbeda. Rinciannya: Polres Gianyar membekuk tersangka berinisial WS (pria asal Gianyar) di satu warung di Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntu umum (JPU) atau tahap 1. Berikutnya Polresta Denpasar mengamankan tersangka berinisial MW (pria asal Padang) di Jl. Astasura I, Gang Lestari No.2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke JPU (tahap 1).

PERLIHATKAN BB – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan jajaran memperlihatkan barang bukti (BB) yang berhasil diungkap selama Juni 2026 di lobi Mapolda Bai, Denpasar, pada Senin (29/6/2026).

(BIG.com/ist)

Aparat Polres Buleleng membekuk tersangka berinisial KP (pria asal Kubutambahan) di satu rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (tahap 1). Sedangkan Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial GK (pria asal Tegallalang, Gianyar) di satu rumah di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).

Mengenai kasus penyalahgunaan BBM subsidi (Pertalite), Polres Jembrana mengamankan tersangka berinisial WA (pria asal Negara) di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (tahap 1). Selanjutnya aparat Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial AJ (pria asal Sumatera) di satu garasi di Jalan Antasura Gang Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (tahap 1). Ditreskrimsus Polda Bali juga meringkus tersangka berinisial HS (pria asal Gerokgak, Buleleng) di satu toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (tahap 1). Terakhir Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial AM (pria asal Situbondo, Jatim) di SPBU di Jl. Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasusnya  dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).

Sesuai hasil investigasi polisi secara mendalam, para tersangka menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dari pos anggaran subsidi negara dengan dua modus utama. Modus operandi LPG yakni para tersangka memindahkan (mengoplos) isi LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi. Sedangkan modus operandi BBM: para tersangka membeli BBM bersubdi jenis Pertalite di berbagai SPBU Pertamina secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data barcode BBM subsidi. BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan sepihak.

Dari tangan para tersangka, menurut Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, polisi menyita puluhan item barang bukti (BB) kejahatan dalam jumlah signifikan. BB tersebut yakni sebanyak 234 tabung LPG 3 kg dalam keadaan berisi dan 66 dalam keadaan kosong. Selain itu diamankan 22 tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi dan 44 dalam keadaan kosong, 22 pipa besi (alat pemindah gas), dua besi alat congkel, karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1 juta (pecahan seratus ribu rupiah), satu sepeda motor. Polisi juga menyita BB berupa BBM subsidi masing-masing 1.327,5 liter Pertalite, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM, lima sepeda motor (Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 galon, 30 jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite, tujuh selang, empat corong, empat tas keranjang, tiga tas ransel serta tiga handphone (HP).

BB MOBIL-MOTOR – Barang bukti (BB) berupa mobil dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk membeli BBM subsidi (Pertalite) di SPBU guna dijual ke masyarakat demi keuntungan pribadi.

(BIG.com/ist)

Kapolda Bali menambahkan dari hasil penindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus beserta jajaran ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.

Sedangkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.

Mengenai pengungkapan kasus BBM dan LPG ini, Irjen Daniel menegaskan bahwa Polda Bali beserta jajaran berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi dan sumber daya alam. ‘’Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilkum Bali” tegas Kapolda Bali. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru