Bongkar ‘’Love Scamming’’, Polisi Ciduk Dua WNA dan Satu WNI

Surabaya, BIG.com

Tim Buru Sergap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan online yang melibatkan dua warga negara asing (WNA). Mereka terlibat kasus tindak pidana love scamming (penipuan online modus percintaan). Keduanya menggunakan modus menjalin hubungan asmara palsu serta janji pengiriman paket hadiah.

Untuk mengungkap kasus penipuan online bermodus percintaan ini, Ditsiber Polda Jatim berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Surabaya. Hasilnya diamankan tiga tersangka, dua di antaranya WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Jules Abraham Abast, Senin (22/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin baik. ‘’Kami dapat membongkar jaringan tindak pidana penipuan ini secara bersama-sama,’’ tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Jatim Novianto Sulastono menambahkan pengungkapan kasus love scamming ini berkat kerjasama antara Imigrasi, Polda Jatim, serta Polresta Sidoarjo. Sebagian tersangka telah diproses atas pelanggaran peraturan keimigrasian.

PENIPUAN ONLINE – Tiga tersangka kasus penipuan online yang dibekuk di Surabaya, Jatim.

(BIG.com/ist)

Sedangkan Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol.Bimo Ariyanto menjelaskan penyelidikan berawal dari temuan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Surabaya. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit 1 Ditsiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penggerebekan di satu apartemen dan menemukan empat warga Afrika Selatan (Afsel).

Bimo menambahkan dalam penggerebekan di lokasi, tim juga mendapat sejumlah barang bukti (BB) di antaranya perangkat ponsel, kartu SIM, laptop, serta dokumen dan data yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua WNA yakni warga Ghana dan warga Pantai Gading, serta satu WNI berinisial LNH. Dua WNA lainnya berinisial KKP dan AKB.

Para tersangka menjalankan aksinya sejak Agustus 2025 dengan cara mendekati calon korban melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Bimo juga mengatakan sasaran korbannya adalah wanita berusia antara 45 tahun hingga 60 tahun.

Modusnya pura-pura menjalin hubungan cinta dan berjanji mengirim hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan atau laptop. Begitu korban percaya, tersangka mengirim kabar bohong bahwa paket tersebut tertahan di Bea-Cukai atau Imigrasi. Tersangka lalu meminta korban mentransfer uang sebagai biaya administrasi, denda, atau biaya pengurusan agar barang dapat dikirim.

‘’Padahal barang tersebut sama sekali tidak ada dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia,” ungkap Bimo Ariyanto.

Dalam kasus ini tersangka LNH berperan sebagai admin jaringan, sekaligus pemegang nomor rekening penampung hasil kejahatanT tersangka LNH juga mengirim pesan palsu seolah berasal dari petugas pengiriman atau instansi resmi untuk meyakinkan korban.

Dari hasil penipuan, keuntungan dibagi dengan ketentuan 65 persen untuk WNA (tersangka utama) dan 30 persen untuk LNH. Berdasarkan data sementara, jaringan ini berhasil memperdayai 53 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast (No.3 dari kanan) memperlihatkan barang bukti (BB) mengenai kasus love scamming (penipuan online modus percintaan) yang bermarkas di Surabaya.

(BIG.com/ist)

 Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari wilayah Jatim yang meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.

“Kami terus melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi lebih banyak korban dan melengkapi seluruh berkas penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami juga berkoordinasi erat dengan Imigrasi untuk menangani aspek hukum kewarganegaraan dan keimigrasian bagi para tersangka,” pungkas Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol.Bimo Ariyanto. (02)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru