Diduga Ada Penggelapan Aset Budaya, DKS Melapor ke Polisi

Surabaya, BIG.com

Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS. Laporannya diterima Polrestabes Surabaya dan bernomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Pelapor, Chrisman Hadi, selaku Ketua DKS, menjelaskan bahwa barang-barang yang hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya, yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

USAI LAPORKAN KASUS – Ketua DKS, Chrisman Hadi (baju coklat memegang berkas laporan) bersama puluhan aktivis dari elemen pendukung Gerakan Peradaban DKS usai melaporkan kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan aset budaya ke Polrestabes Surabaya Rabu (20/5/2026).

(BIG.com/ist)

Kronologi kejadiannya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu puluhan personel Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Sekretariat DKS di Gedung Balai Pemuda, Surabaya. Menurut saksi, petugas memasuki secretariat, lalu mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas: surat perintah pengosongan maupun berita acara resmi.

Sampai dengan laporan ini dibuat, DKS menyatakan belum pernah menerima berita acara penyitaan atau dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut. DKS memperkirakan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar, belum termasuk kerugian milik pribadi para seniman yang dititip di sekretariat. Namun, menurut DKS, kerugian yang paling besar justru bersifat immateriil. “Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” tegas Chrisman Hadi, usai melaporkan kasus itu di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (20/5/2026).

Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah A.Azis (alm.) pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan. Mereka menyerahkan perangkat tersebut ke DKS pada awal tahun 1980-an. Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya. “Nilai gamelan tidak terletak semata-mata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa,” tandas Hadi

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, yang menjadi kuasa hukum DKS, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak sipil warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan. “Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Melalui laporan ini, menurut dia, DKS meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh barang inventaris yang diambil, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu mengembalikan seluruh aset budaya ke DKS, dan menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa.

DKS menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang, melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia. (har)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru