Jakarta, BIG.com
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyetop kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin yaitu Magento.
Siaran pers yang diterima wartawan pada Selasa (12/5/2026) mengungkap bahwa Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat (AS), sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

(BIG.com/ist)
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti akhirnya menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi serta tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia antara lain entitas mbastack periklanan kreatif terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama Appen Inc.
Selain itu, Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lain. Bila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (01/r)

