Jakarta, BIG.com
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia/SMSI, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Makali Kumar, menyatakan dukungan terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai media homeless atau new media di Indonesia.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital dan media sosial (medsos) telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar. Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela ‘’Fun Walk Dewan Pers’’ bersama kalangan jurnalis dan masyarakat untuk memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 pada Minggu (10/5/2026). WPFD secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Dia berharap agar media jenis tersebut dapat diterima masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern. Perkembangan media digital saat ini sangat terbuka. ‘’Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Istilah media homeless atau media baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya. Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun medsos lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik. Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Dia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi. Dia menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk ‘’hambatan administrasi’’ karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini. Hal tersebut dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.
Dengan demikian syarat verifikasi media antara lain harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan kode etik dan pedoman pemberitaan media siber.
Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe (ikut) mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.
Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala. “Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberi informasi ke masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Firdaus berharap agar Dewan Pers melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern. Menurut dia, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Dia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

FUN WALK – Ketua Umum SMSI, Firdaus (nomor 2 dari kiri) bersama jajaran pers saat acara ‘’Fun Walk Dewan Pers’’ bersama kalangan jurnalis dan masyarakat untuk memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 pada Minggu (10/5/2026).
(BIG.com/ist)
Hanya mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif. “Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik dan memiliki legalitas sesuai UU. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers ini diperkirakan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers. Di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital. Firdaus menyampaikan ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, media baru diharap menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. (wil)
