Penyalahgunaan BBM dan LPG di Jatim Terungkap, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Surabaya, BIG.com

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah setempat. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan jadi tersangka, berikut barang bukti (BB) yang diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Kamis (30/4/2026 ) siang, mengungkapkan pengawasan distribusi energi subsidi menjadi prioritas bagi Polri dalam kasus penyalagunaan BBM dan LPG subsidi ini. Polda Jatim bersama jajaran selama empat bulan yakni mulai Kanuari hingga April 2026, berhasil mengungkap 66 kasus dengan kerugian negara secara total mencapai Rp7,5 miliar.

Roy H.M.Sohombing menambahkan subsidi yang diberikan negara sejatinya khusus bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, serta kelompok yang berhak menerima manfaat. “Negara menghadirkan subsidi untuk membantu masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak publik,” tegasnya.

BERI KETERANGAN – Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing memberi keterangan mengenai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah setempat. Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 79 orang ditetapkan jadi tersangka serta barang bukti (BB) yang diamankan.

(BIG.com/ist)

Dari hasil ungkap BB yang diamankan yakni 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri atas tabung 3 kilogram, 5 kilogram, dan 12 kilogram. Selain itu disita tiga sepeda motor serta 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam yang diduga digunakan untuk operasional tindak pidana tersebut.

“Beberapa kendaraan sengaja dimodifikasi untuk mendukung aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal. Ini menunjukkan praktik yang dilakukan bukan tindakan spontan, tetapi sudah terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah distribusi,” ungkap Roy H.M.Sihombing

Modus yang dilancarkan para pelaku ternyata cukup cerdik. Salah satunya pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi. “Pelaku kemudian membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU, lalu memindahkannya ke lokasi penampungan tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga menemukan penggunaan banyak barcode berbeda untuk mengakses pembelian BBM subsidi berkali-kali.” jelasnya

Sedangkan dalam kasus LPG subsidi, penyidik Ditkrimsus menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram, maupun sebaliknya. Praktik tersebut tak hanya merugikan Negara, namun juga menghambat distribusi, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan. “Penyalahgunaan subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas Kombes Pol. Roy H.M.Sihombing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diperbarui melalui regulasi terkait cipta kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (har)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru