Terkait Izin, Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya Dihentikan Satgas Pasti

Jakarta, BIG.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lain sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuan.

Malahayati menawarkan berbagai layanan ke masyarakat yang meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah kontennya menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

(BIG.com/ist)

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya, serta melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti memerintahkan Malahayati agar menghentikan kegiatannya. Satgas Pasti juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut jika tidak ditaati.

Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

(BIG.com/ist)

Bila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui kontak OJK 157, WhatsApp (WA) 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (01/r)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru