Denpasar, BIG.com
Menanggapi beredarnya video dan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap warga pengunjung Warung Kamyu di Buleleng yang diduga dilakukan oknum petugas keamanan (satpam), Polda Bali melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) memberi klarifikasi tegas.

CEK VIDEO – Polisi mengecek video dan pemberitaan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap warga pengunjung Warung Kamyu di Buleleng yang diduga dilakukan oknum satpam.
(BIG.com/ist)
Dirbinmas Polda Bali Kombespol Suwandi Prihantoro, melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah satpam resmi. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang pamswakarsa yang secara jelas mengatur definisi, tugas, serta mekanisme pembentukan satpam. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dibentuk melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.
Lebih lanjut, Suastika mengungkapkan satpam memiliki tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, sekaligus memberi perlindungan dan pengayoman ke masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota aatpam wajib dilengkapi identitas resmi berupa kartu tanda anggota (KTA), mengenakan seragam dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.
Mengenai insiden di Bulemeng ini, Ditbinmas Polda Bali menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai aatpam tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta fungsi pengamanan yang sesungguhnya.
Selama ini Ditbinmas Polda Bali secara konsisten melakukan berbagai langkah penertiban dan pembinaan, di antaranya melalui peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan aatpam (binkamsa), penertiban penggunaan seragam (tibgamsatpam), serta supervisi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Untuk ke depan, Ditbinmas semakin mengintensifkan kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta para pelaku usaha, guna memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai mitra keamanan yang profesional dan humanis.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan penanganan kasus ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (01/r)


