Polda Bali Ungkap Dua Kasus Narkotika Senilai Rp19,8 Miliar

Denpasar, BIG.com

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar berupa penyelundupan kokain dengan berat lebih dari 2,5 kg dari jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 1.284 butir di Kuta Selatan (Kutsel) Badung. Kedua barang bukti (BB) narkotika itu mencapai harga Rp19,8 miliar. Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol.Radiant mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di lobi Diresnarkoba pada Selasa (14/4/2026).

PERLIHATKAN BB NARKOTIKA – Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol.Radiant (Nomor 3 dari kanan) berserta jajaran dan aparat Bea-Cukai memperlihatkan barang bukti (BB) narkotika dalam konferensi pers di lobi Diresnarkoba Polda Bali pada Selasa (14/4/2026).

(BIG.com/ist)

Pengungkapan kasus pertama merupakan hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea-Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 April 2026. Kejadiannya bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00. Saat itu aparat gabungan mencurigai pria warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dengan naik pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.

Setelah koper hijau yang dibawa WNA itu diperiksa aparat menggunakan X-ray ternyata isinya mencurigakan. Aparat menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil pembongkaran, ditemukanlah bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram (lebih dari 2,5 kg).

Tersangka pembawa barang laknat itu berinisial YK, pria berusia 24 tahun asal Kazakhstan. Dari hasil pemeriksaan aparat, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan 1.000 dolar AS. Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, selama tujuh malam. Setibanya di Bali, tersangka YK rencananya dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun keburu berhasil digagalkan aparat gabungan Ditresnarkoba dan Bea-Cukai.

Selain narkotika, turut diamankan BB berupa koper hijau merk Boreja, boarding pass, serta dua HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. ‘’Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan nilai BB kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa,’’ ungkap Dirresnarkoba yang saat itu didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi (mewakili Kabid Humas), AKBP Ketut Dana (Kasubid Provost mewakili Kabid Propam), serta Kepala Kantor Bea-cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan.

Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua, KBP Radiant menerangkan bahwa aparat menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 1.284 butir, juga di Kutsel, Badung. Dalam kasus ini, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial AB, laki-laki usia 34 tahun asal Jember, Jatim, yang berperan sebagai kurir.

Pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bualu yang menyasar tempat hiburan malam. Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.20, aparat mengamankan tersangka AB di satu room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukanlah tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka AB di Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, aparat menemukan BB yang disembunyikan di plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT. Total BB yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat bersih 634 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka AB, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dia kenal atas arahan seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di Sunset Road, Denpasar. Tersangka AB mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi. Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ekstasi ini, tersangka AB  dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirresnarkoba menegaskan bakal terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional. Pihaknya juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Bali. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru