Giliran Mahasiswa Laporkan Akun Medsos ‘’kep_alakeluarga’’ ke Polda Bali

Denpasar, BIG.com

Setelah Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabanan Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani alias Dayu Winda melapor ke Polres Tabanan gara-gara namanya dikait-kaitkan dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, kini giliran mahasiswa, I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, yang melaporkan akun media sosial (medsos) @kep_alakeluarga, ke Polda Bali pada Kamis (29/10/2026).

Mahasiswa yang beralamat di Desa Sibang, Abiansemal, Badung tersebut, melaporkan @kep_alakeluarga ke polisi karena sejumlah unggahannya dinilai memuat informasi tidak berdasar (hoaks), berpotensi menyesatkan, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

PERLIHATKAN LAPORAN – Perwakilan tim Atlantis Law Office, I Gede Bina, S.H., memperlihatkan laporan kliennya, I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, ke Polda Bali, Kamis (29/10/2026).

(BIG.com/ist)

Saat melapor ke Polda Bali,  I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, didampingi tim kuasa hukumnya dari Atlantis Law Office. Tri Widyanta menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga dilakukan melalui akun Instagram @kep_alakeluarga.

Menurut perwakilan tim Atlantis Law Office, I Gede Bina, S.H., kepada wartawan, bahwa pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang menurut pihaknya relevan dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan dampaknya terhadap masyarakat.

Gede Bina menambahkan berdasarkan kajian awal tim kuasa hukum, sejumlah konten yang diunggah melalui akun tersebut diduga tidak disertai bukti yang memadai untuk mendukung kebenaran informasi yang disampaikan. “Dari analisis dan pembacaan kami terhadap sejumlah unggahan, informasi yang disampaikan tidak didukung oleh bukti yang dapat menunjukkan kebenaran. Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan kepentingan klien kami,” tegas Bina.

Adavokat dari Bangli ini menerangkan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi kliennya. Menurut dia, pengaduan juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyebaran informasi di medsos yang tidak didukung fakta dan berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat. Bina menyebut unggahan yang dipersoalkan itu berkaitan dengan pemberitaan atau informasi mengenai sejumlah pejabat di daerah, khususnya Bali.

Sebagai pengguna medsos, kliennya mengaku dirugikan oleh informasi yang dinilai tidak produktif, tidak sesuai fakta, dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim kuasa hukum menambahkan penggunaan internet sebagai sarana memperoleh informasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan keresahan akibat konten yang kebenarannya dipertanyakan.

Atlantis Law Office pun menyoroti dampak sejumlah unggahan di medsos disebut memicu beragam komentar dan perdebatan di ruang digital. Interaksi yang muncul berpotensi memperluas polemik karena masyarakat memberikan tanggapan yang berbeda-beda terhadap informasi yang beredar. Jika informasi yang menjadi pemicu perdebatan ini ternyata tidak didukung fakta, maka dampaknya bisa meluas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna medisos. Walau demikian dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kebenaran materi unggahan, pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan hal yang perlu diperiksa melalui proses hukum. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru