Denpasar, BIG.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang pedoman pengadaan barang/jasa badan usaha milik daerah (BUMD). Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD milik Pemprov Bali.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana saat membuka kegiatan para Rabu (28/10/2026) menjelaskan bahwa finalisasi ranpergub merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

FINALISASI RANPERGUB – Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, saat pembukaan finalisasi substansi Ranpergub Bali tentang pedoman pengadaan barang/jasa badan usaha milik daerah (BUMD).
(BIG.com/ist)
Budi Adiana menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberi pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemprov Bali dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pengaturan ini diharap mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Melalui penerapan pedoman tersebut, Pemprov Bali juga berharap kinerja BUMD semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan perekonomian Bali.
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam penyusunan ranpergub adalah memberi ruang fleksibilitas bagi BUMD sesuai dengan karakteristik dan model bisnis masing-masing. Karena itu, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur seluruh proses pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku. “Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Menurutnya, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya, terutama berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, dan perlindungan terhadap informasi strategis. Pengaturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat menghambat proses bisnis dan mengurangi kemampuan BUMD untuk bersaing.
Untuk itu, ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sementara itu, pengaturan teknis operasional yang lebih terperinci akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai dengan karakteristik usahanya, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam rangka menyempurnakan substansi ranpergub, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD untuk memberikan masukan secara langsung. Pelibatan ini dimaksudkan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan operasional perusahaan sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir dan memberi masukan antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi ranpergub agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan BUMD, sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan ranpergub ini, Pemprov Bali berupaya menghadirkan regulasi pengadaan barang/jasa BUMD yang memiliki kepastian hukum, menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tetap adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan bisnis. Dengan demikian, BUMD diharap meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi, terhadap pembangunan ekonomi Bali. (02)


