Tabanan, BIG.com
Keberatan terhadap unggahan akun media sosial (medsos) Kep_alakeluarga, yang mengaitkan namanya dengan Bupati Tabanan Dr.I Komang Gede Sanjaya, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabanan Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani alias Dayu Winda, akhirnya menempuh jalur hukum.
Dia melaporkan akun Kep_alakeluarga tersebut ke polisi dengan didampingi sang suami pada Rabu (28/10/2025). Dayu Winda menyatakan informasi yang disebar akun tersebut tidak benar sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenangan keluarganya. Dalam unggahan di medsos, akun itu menyampaikan narasi yang menyesatkan tentang Dayu Winda dengan Bupati Tabanan.

LAPORKAN AKUN MEDSOS – Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabanan Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani alias Dayu Winda didampingi sang suami melaporkan akun medsos Kep_alakeluarga ke Polres Tabanan, Rabu (28/10/2026).
(BIG.com/ist)
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan terlapor pemilik akun medsos Kep_alakeluarga ini diakui Polres Tabanan. Laporan Dayu Winda diterima Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H., pada Rabu (28/10/2026) pagi dengan Nomor Laporan: SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.
Kepada wartawan, Dayu Winda dan keluarga menyayangkan beredarnya informasi yang mereka nilai merugikan nama baik dan mengganggu ketenangan keluarganya. “Beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui akun media sosial, menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga,” tegas Dayu Winda.
Menurut dia, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang. Namun kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. ‘’Kebebasan berekspresi hendaknya tetap disertai tanggung jawab, serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain,” tambah pernyataan keluarga tersebut.
Menurut Dayu Winda, keputusan menempuh jalur hukum bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan atau membungkam kritik. Langkah tersebut diambil karena persoalan yang muncul dinilai berdampak pada keluarganya. “Persoalan tersebut berdampak pada keluarga yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Dayu Winda menyerahkan penanganan perkara ini ke aparat berwenang dan berharap persoalannya diperiksa secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pihak berwenang dan menghormati azas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan Dayu Winda.
Dia berharap persoalan ini tidak sampai berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Selanjutnya kebenaran dapat terungkap melalui proses yang semestinya. (02)

